Pemkot Surabaya Pastikan Kesehatan Hewan Kurban dengan Inspeksi Menyeluruh

oleh -116 Dilihat
oleh
DKPP Surabaya melakukan inspeksi di lapak-lapak pedagang hewan kurban yang terletak di Jalan Ir. H. Soekarno

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melakukan inspeksi di lapak-lapak pedagang hewan kurban yang terletak di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki izin resmi menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.

Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Suharti, mengungkapkan bahwa dalam satu pekan terakhir, pihaknya menerima banyak permohonan terkait izin dan rekomendasi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk dijual di Surabaya.

“Mulai hari ini, kami menerjunkan sekitar 25 dokter dari DKPP Surabaya serta sejumlah mahasiswa,” ujar Antiek.

Ia menjelaskan bahwa nantinya ada ratusan dokter hewan yang akan melakukan pengecekan di seluruh lapak hewan kurban di Surabaya. Sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan dari DKPP, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Surabaya akan dikerahkan.

“Kami ingin memastikan semua lapak hewan kurban sudah memiliki izin dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelas Antiek.

Melalui pengecekan ini, DKPP Kota Surabaya bertujuan memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat dan setidaknya telah menerima satu kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). “Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan telah diperiksa,” tambahnya.

Antiek menegaskan, jika ditemukan lapak tanpa SKKH, DKPP akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Jika pedagang tidak segera mengajukan dan tidak memiliki SKKH, mereka tidak diperbolehkan membuka lapaknya di Surabaya.

“Jika pedagang tidak melakukan proses pengajuan, kami akan edukasi. Tahap berikutnya, kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk menindak tegas demi keamanan hewan kurban bagi masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, para pedagang hewan kurban wajib mematuhi aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak mengalami perubahan. Para pedagang harus mengajukan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

“Setelah pengajuan disetujui, pemohon harus mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.