Pemkot Surabaya Perbolehkan Bukber di Kafe dan Restoran Sebanyak 100 Persen

oleh -86 Dilihat
oleh
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYA, PETISI CO – Pemerintah Kota Surabaya telah memperbolehkan adanya gelaran Buka Puasa Bersama (Bukber) di restoran dan kafe, mengingat Surabaya telah memasuki PPKM Level 1. Akan tetapi, masih ada sejumlah kafe dan resto yang tidak bisa diisi dengan kapasitas 100 persen.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan buka puasa bersama mengacu pada Inmendagri No. 18. Terlebih Surabaya sudah level 1, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Saat ini aturan Inmendagri level 1 diperbolehkan kapasitas sekitar 75 persen untuk kafe, restoran. Bahkan untuk beberapa restoran itu bisa 100 persen,” unglap Eddy saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya.

Eddy mengungkapakan, ada kategori kafe dan restoran yang bisa melakukan buka puasa bersama. Baik yang 75 persen maupun 100 persen, sesuai tempatnya.

“Kalau yang restoran bisa 100 persen tempatnya ada outdoor (indoor dan outdoor). Tapi kalau di tempatnya itu tertutup, ventilasi kurang itu 75 persen. Dan pengaturan jarak,” ujarnya.

Ia juga terus mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Warga Surabaya diminta tidak euforia karena sudan PPKM Level 1, harus tetap menjaga agar kasus tidak naik lagi.

“Satgas mandiri di masing-masing tempat usaha aktif untuk pemantauan dan pengamanan,” pungkasnya.

Kendati demikian, warga Surabaya saat perayaan Ramadhan ini belum diperbolehkan dalam kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road.

Menurutnya, karena masih pandemi Covid-19, diharapkan warga bersabar. Warga Surabaya diminta bisa menahan untuk tidak melakukan sahur on the road.

“Kalau ingin berbuat sodakoh, infaq terkait buka puasa, takjil, sahur itu dilakukan melalui panti asuhan atau dilakukan di tempat-tempat selter. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke selter ojol, mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” kata Eddy.

Sehingga, lanjutnya, bagi-bagi takjil tidak berada di jalan. Selain akan mengganggu lalu lintas, juga bisa menimbulkan kerumunan.

Jika nantinya ditemukan warga yang bagi-bagi takjil, pihaknya akan membubarkan. Tetapi tidak secara arogan, melainkan dengan humanis dan diberikan edukasi cara berbagi yang baik.

“Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan. Kita arahkan, kita humanis. Arahannya kesana (dibubarkan) tapi kita lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kita edukasi dengan cara yang baik biar bisa membantu Pemkot dan masyarakat Surabaya,” pungkas Eddy. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.