Pemkot Surabaya Siap Tindak Tegas Warga Pelanggar Prokes

oleh -102 Dilihat
oleh
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana Saat Meninjau Kesiapan Salah Satu Lokasi Filtrasi Di Depan Mal CITO, Bundaran Waru.
Saat Malam Tahun Baru

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional, yaitu hingga pukul 20.00 WIB dan memperketat penerapan protkol kesehatan (prokes),saat malam pergantian tahun. Bagi warga kedapatan masih bandel, maka akan langsung dilakukan penindakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sanksi yang bakal diterapkan kepada para pelanggar.

Sanksi yang bakal diterapkan telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 28/2020 dan 33/2020Surabaya.

“Kalau yang melanggar prokes bisa kita denda, kalau misalkan tidak mampu bayar denda ya kita pekerjakan sosial mungkin di Liponsos,” kata Whisnu, Kamis (31/12/2020).

Di sisi lain, pihaknya turut menerjunkan personil gabungan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2.500 petugas. Terlebih, Pemkot Surabaya telah menginstruksikan kepada 31 jajaran kecamatan bersama RT/RW untuk memperketaan penjagaan di setiap wilayahnya masing-masing.

Terlebih Di 8 wilayah pintu masuk Kota Surabaya juga dilakukan filtrasi secara ketatat. Nantinya, bagi warga luar kota yang tidak memiliki kepentingan mendesak, akan langsung diinstruksikan untuk putar balik.

“Filterisasi, jadi memang kita selektif. Di SOP memang tidak semua kita tahan, tetapi  kalau memang kerjanya memang shif malam boleh masuk, yang KTP Surabaya juga tetap boleh. Tapi untuk yang luar kota dan tidak ada kepentingan khusus akan dikembalikan ke tempat asal,” jelasnya.

Ada pun 8 wilayah filtrasi, yaitu Pakal, Terminal Benowo, Wiyung, Lakarsantri, Karang Pilang, Bundaran Waru, Gunung Anyar (Merr) dan Jembatan Suramadu.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.