Pemkot Surabaya Sosialisasi SOP Bersama Pihak Pengelola RHU, Prokes Jadi Hal Mutlak

oleh -109 Dilihat
oleh
Pertemuan dan sosialisasi SOP antara pihak Pemkot Surabaya bersama sejumlah pengelola RHU, di Ruang Rapat Balai Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya menggelar pertemuan bersama sejumlah pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya. Agenda tersebut sebagai langkah sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), Selasa (23/3/2021) sore.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan atas arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang menginginkan relaksasi sektor ekonomi bisa berjalan, meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, dengan adanya pertemuan ini pihak Pemkot Surabaya berharap bisa memperoleh masukan dari pihak terkait.

“Jadi ini sebetulnya wali kota memeritahkan kami membuka ruang seluruh usaha, kaitannya untuk relaksasi kondisi pandemi Surabaya,” kata Irvan.

Namun kata Irvan, penerapan prokes juga harus tetap diperhatikan untuk menekan penyebaran virus korona ini, terutama di tempat-tempat hiburan. “Ada satu catatan penting yakni pemkot Surabaya dan walikota memberikan kepercayaan kepasa pengusaha terkait,” jelasnya.

Pihaknya pun menaruh kepercayaan tinggi kepada para pengelola RHU untuk terus bersinergi dengan Pemkot Surabaya.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan ketika tempat hiburan umum itu kembali beroperasi, seperti pihak manajemen atau pengelola harus memastikan kondisi kesehatan karyawan dan masyarakat.

Bahkan, pemerintah daerah setempat pun bersedia membantu pihak manajemen RHU untuk menggelar serangkaian tes Covid-19.

“Yang dibuktikan dari tes swab dibantu disparta dan Dinkes untuk memastikan kondisi sehat dan negatif,” terangnya.

Kemudian untuk relaksasi ekonomi, Irvan menyebut bahwa Wali Kota Surabaya menginginkan ketika RHU ini dibuka, maka warga Surabaya harus mendapatkan haknya terkait lapangan pekerjaan.

“Dengan dibukanya RHU ada penyerapan tenaga kerja, khususnya dari warga Surabaya,” tegas mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febrian Rachmanita menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi hal wajib yang harus diterapkan, baik itu oleh karyawan atau pun pengunjung RHU.

“Kalo misal 1 orang positif Covid-19, semua bisa kena. (protokol kesehatan) harga mati enggak boleh (dilanggar),” tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu) Surabaya, Goerge Handiwiyanto menyebut, sejauh ini rencana terkait rencana pembukaan kembali RHU sudah dilakukan oleh Pemkot Surabaya tidak dalam waktu yang singkat.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengikuti segala bentuk pertauran yang tercantum dalam regulasi tersebut, sembari melakukan evaluasi secara berkala.

“Kita terima dulu dari pemerintah tapi nanti sambil kita evaluasi. Jika evaluasinya baik nanti kita juga bisa usulkan lainnya kembali,” kata Goerge.

Terkait tes swab, Ia mengungkapkan bahwa hal itu sudah diusulaknnya kepada pihak dinas terkait. “Itu sebetulnya usulan saya, jangan lagi perorangan. Saya usul dinkes dengan (dinas) pariwisata, khusus anggota dan karyawan di utamakan,” tendasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.