Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya menerima penyerahan 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sepanjang 2025. Mayoritas PSU yang diserahkan berupa infrastruktur dasar seperti jalan dan saluran, dengan total luas mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian, mengatakan penyerahan ini penting agar fasilitas umum dapat dikelola langsung oleh pemerintah kota.
“PSU yang diserahkan didominasi jalan dan saluran,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dalam dua bulan terakhir, terdapat dua perumahan yang telah menyerahkan PSU, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. Fasilitas yang diserahkan meliputi jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum, hingga lahan makam.
Selain itu, sekitar 15 pengembang lainnya masih dalam proses penyerahan PSU. Pemkot terus mengawal proses tersebut agar seluruh kewajiban pengembang dapat diselesaikan sesuai aturan.
Secara wilayah, penyerahan PSU terbanyak berada di Surabaya timur dengan 10 perumahan, sementara wilayah barat dan selatan masing-masing mencatat empat perumahan.
Namun, proses penyerahan PSU tidak lepas dari berbagai kendala. Di antaranya status lahan yang belum atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dilunasi, hingga kondisi PSU yang belum sesuai dengan siteplan.
Selain itu, ditemukan pula kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan, hingga pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Surabaya terus melakukan monitoring dan pendataan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi, mulai dari kantor pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum. (dvd)








