Pemkot Tidak Tegas, Banyak Developer Tidak Serahkan PSU

oleh -146 Dilihat
oleh
Josiah Michael,SH anggota komisi A DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Hearing Komisi A yang dipimpin oleh Arif Fathoni, SH bersama Josiah Michael, SH, dihadiri General Manager PT Integritas Mitra Bersatu, Kriswidyat Praswanto, hadir pula Camat Benowo, Dr. Deni C. Tupamahu, Dinas Cipta Karya dan perwakilan warga Western Village yang dilaksanakan di Gedung Dewan Kota Surabaya,  pada Senin (10/6/2024).

Hearing hari ini merupakan ulangan dari pembahasan permasalahan yang telah dibahas pada tahun 2022 terkait status serah terima fasum warga yang terganjal akibat belum diserahkan lahan makam oleh developer.

Hearing Komisi A bersama warga dan Developer, Pemkot Surabaya

Warga Western Village berada di Kelurahan Sememi, Kecamatan Pakal tidak bisa menikmati fasumnya dikarenakan pihak developer belum menyerahkan PSU pada pemkot.

General Manajer PT Integritas Mitra Bersatu, Kriswidyat Praswanto menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah penyerahan PSU dengan serius, meskipun terkendala dengan permasalahan yang kompleks terjadi sejak tahun lalu, dikarenakan perusahaan sudah tidak aktif lagi.

Rapat terakhir dilakukan pada bulan Januari 2022, namun proses penyelesaian berlangsung cukup lama, terhambat saat Dispenda melakukan pengecekan luasannya, untuk memastikan kesesuaian dengan DPSUS sebesar 2%, melalui surat pemberitahuan pada bulan Mei 2023.

Kriswidyat Praswanto mengatakan, mendapat surat dari DLH tanpa rincian perhitungan yang jelas, sementara perusahaannya telah melakukan penghitungan dari dokumen survei sejak tahun 2008 dan nilai yang diberikan oleh DLH lebih tinggi.

“Kami mencurigai kemungkinan adanya data di luar perumahan kami yang ikut tercakup dalam perhitungan mereka dan itu dapat memengaruhi hasil akhir,” ujar Kriswidyat Prasmanto.

Sementara itu Josiah Michael dari Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, terdapat tawar-menawar harga yang tidak menghasilkan kesepakatan dalam hearing antara developer dengan Pemkot.

Seharusnya tahapan penyerahan fasum dimulai dengan penyerahan lahan makam, dan jika tidak memungkinkan, maka kompensasi nilai yang ditentukan oleh Dispenda berdasarkan NJOP tertinggi.

“Developer merasa memiliki lahan untuk makam namun warga tidak setuju karena lokasinya di dalam komplek perumahan. Lahan ini muncul saat developer meminta replaning, dimana perubahan site plan menghasilkan lahan yang dapat digunakan sebagai lahan makam di loaksi perumahan,” terang Josiah.

Komisi A menuntut ketegasan dari pemerintah kota terkait penyerahan PSU oleh developer. Jika penyerahan PSU tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan, maka developer dapat dimasukkan dalam daftar hitam, selanjutnya memberikan kesempatan kepada warga yang menyerahkan PSU.

Josiah menambahkan bahwa, keterlambatan penyerahan PSU oleh developer mengakibatkan warga tidak bisa menikmati fasilitas sebagai warga Surabaya secara utuh, dan hal ini juga terjadi di banyak perumahan di Surabaya Barat.

Pemerintah diingatkan untuk menegakkan regulasi yang ada, sedangkan developer jangan mencari cari kelemahan dari regulasi tersebut, bila perlu pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika developer tidak kooperatif.

“Jangan hanya fokus pada keuntungan semata, tapi berikan hak-hak yang seharusnya pada warga,” pungkas Josiah. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.