Pemkot Wajibkan Tes Swab Bagi Warga Kota Surabaya yang Lakukan Perjalanan Luar Kota

oleh -95 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sekaligus Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya bakal memberlakukan peraturan bagi warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar daerah selama 7 hari beruntun agar menyertakan hasil tes swab ketika masuk kembali ke Kota Pahlawan.

“Itu berlaku kepada ketika warga Surabaya, jika dia melakukan perjalanan luar kota selama minimal tujuh hari berturt-turut dia berada di luar kota seyogyanya agar swab dulu,” kata Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Sabtu (12/9/2020).

Hal ini dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk melindungi setiap orang, baik itu keluar, teman, hingga rekan kerja dari yang bersangkutan.

Bagi warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar kota selama 7 hari berturut-turut, pihak Pemkot Surabaya telah menyediakan sarana tes swab gratis di puskesmas dan Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Sementara itu, warga pendatang yang akan tinggal dalam kurun waktu 3 hari atau lebih, juga diharuskan menunjukkan bukti swab.

“Seandainya saya dari luar kota mau kos atau lainnya di Surabaya untuk waktu cukup lama, maka saya dari luar kota menjaminkan diri saya sehat,” terangnya.

Akan tetapi, bagi warga daerah aglomerasi Kota Surabaya tidak perlu menunjukkan hasil tes swab.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menyebut, peraturan ini mengacu pada Perwali 33/2020.

Pengecekan hasil swab pendatang ataupun warga Surabaya sendiri akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti RT/RW, pemilik kos, hingga apartment. Mereka diharapkan melaporkan kepada petugas, ketika menemukan ada warga yang tidak memiliki hasil swab. Kemudian akan langsung melakukan operasi yustisi.

“Ketika kita temukan hasilnya positif, untuk warga Surabaya maka akan diajak untuk isolasi di Hotel Asrama Haji (HAH), tapi ketika misalnya tempat layak untuk isolasi biar dia isolasi mandiri,” tegasnya.

“Untuk (warga) luar kota, kita akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas provinsi untuk swab dan isolasi,” pungkasnya.

Peraturan ini akan berlaku, ketika Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah membubuhkan tanda tangannya di surat edaran.

Sebelumnya, Warga asal luar kota atau pendatang diwajibkan untuk melakukan test swab ketika akan masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk meminimalisir penyebaran, lantaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya sendiri dinyatakan sudah relatif terkendali.

“Untuk yang bukan warga Surabaya kita akan buatkan edaran. Kalau ada tamu dari luar sebaiknya dilakukan swab,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.