Pemprov Jatim Akui Bupati Tidak Merekom Ijin Tambang Emas Silo

oleh -82 Dilihat
oleh

JAKARTA, PETISI.CO – Majelis Pemeriksa Kemenkumham Republik Indonesia mengabulkan gugatan nonlitigasi Pemkab Jember atas pencabutan penambangan emas di blok Silo.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Nasrudin. Gugatan Bupati, dr. Hj Faida, MMR dan Wakil Bupati, Drs. KH. Abdul Muqit Arief di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini  dalam rangka untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk menolak tambang emas di Blok Silo.

Dihadapan majelis hakim dan saksi ahli, Faida mengaku tidak pernah menyetujui penambangan itu, karena masyarakat Silo sendiri menolaknya.

“Sebelum saya menjabat Bupati hingga saat ini, sejumlah elemen di Jember menolak pertambangan emas Blok Silo,” tegasnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Perwakilan Pemerintah Provinsi  akui tidak berkoordinasi dengan Bupati. Mereka berdalih, aturan sebelumnya memperbolehkan, sedangkan Kementerian ESDM menyebut, harus ada rekomendasi dari bupati ataupun wali kota setempat.

Sehingga, Bupati Faida menunjukkan petisi dalam bentuk kertas yang ditandatangani oleh lebih dari 7.000-an orang yang meminta izin pertambangan dicabut.

“Ini bukti bahwa warga di Silo menolak. Sehingga kami minta, pelelangan tambang Blok Silo segera dihentikan,” pintanya.

Tak hanya itu, bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini juga menyampaikan, bahwa aksi penolakan tambang emas sangat masif dari masyarakat Jember, khususnya warga Silo.

“Perjuangan ini murni kami lakukan sebagai penyambung lidah rakyat di Silo,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.