Pemprov Jatim Ingatkan DPRD Trenggalek untuk Mengisi Jabatan Wakil Bupati

oleh -80 Dilihat
oleh
Kepala biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengingatkan kepada DPRD Kabupaten Trenggalek agar segera mengisi jabatan Wakil Bupati setelah resmi dilantik. Sesuai aturan, selama akhir masa jabatan kepala daerah lebih dari 18 bulan, maka jabatan wakil kepala daerah harus diisi.

“Wajib diisi Wakil Bupati. Kalau kurang dari 6 bulan tidak perlu diisi, seperti di Kota Mojokerto. Tapi, untuk Kabupaten Trenggalek ini, harus diisi karena akhir masa jabatannya masih lama, berakhir tahun 2021,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni kepada petisi.co di Surabaya, Sabtu (1/6/2019).

Pihaknya akan segera mengirim surat ke DPRD kab Trenggalek untuk segera melakukan pengisian jabatan wakil bupati Trenggalek. Siapa calon wakil bupati yang diusung, sepenuhnya ada di partai pengusung. “Itu hak partai, harus diisi. Kami hanya mengingatkan, karena tidak punya hak untuk melakukan pemilihan,” ujarnya.

Calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai pengusung, lanjutnya harus dua, tidak boleh satu orang. Kedua calon tersebut, nanti disampaikan kepada Bupati Trenggalek. Selanjutnya, Bupati Trenggalek akan meneruskan ke DPRD.

“Misalnya, di DPRD nanti ada 5 partai pengusung, satu partai menolak dan empat partai setuju, bisa dilakukan voting. Di DPRD tidak bisa menentukan si A, B dan C. Pasti nanti ada bergaining politik untuk menentukan calonnya,” paparnya.

Bagaimana jika bupati Trenggalek M Nur Airifn menolak?. “Saya kira tidak bisa ya. Kan itu sudah haknya partai pengusung. Bupati hanya meneruskan saja. Perlu ingat bupati itu diusung oleh partai pengusung, dia bisa komunikasi politik dengan partai pengusungnya,” jelasnya.

Yuni, sapaan akrabnya, memberi contoh kasus Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat menolak penunjukan wakil wali kota Surabaya. “Dulu Bu Risma juga tidak mau. Tapi, karena partainya yang minta, Bu Risma akhirnya tidak bisa menolak. Tentu partai pengusungnya ada lobi-lobi politik dengan partai lain,” ujarnya.

Mengenai deadline penunjukan wakil bupati Trenggalek, Yuni menegaskan tidak ada batas waktunya. “Saya tidak mau tahu, tapi harus ada tata tertib (tatib) pemilihan wakil bupati dulu. Hanya bahwa jabatan wakil kepala daerah itu harus diisi, karena masih panjang masa akhir jabatan bupati,” tandasnya.

Karena itu, dia harus hati-hati dengan tatib pemilihan ini, bahwa kuorumnya itu biasanya di Bamus. “Makanya kami harus melihat sesuai dengan tatib. Misalnya tiga kali gagal dilakukan pemilihan, langsung dikembalikan ke provinsi dan ada aturannya,” ucapnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.