BOJONEGORO, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa timur bakal memberikan sanksi pecat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD jika terlibat kasus pidana Narkoba. Ketua Komisi A DPDR Jatim, Fredy purmomo menjelaskan aturan tersebut diterapkan diseluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Jawa timur.
“PNS maupun anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba kami berikan sanksi pecat. Aturan itu kami terapkan di seluruh wilayah kabupaten maupun kota jawa timur,” tegasnya, Kamis (4/5/17).
Menurut Fredy, ketentuan sanksi pecat tersebut tertuang dalam Perda Jatim No 13 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan serta Penyalahgunaan Narkoba. Untuk mngefektifkan peraturan tersebut diharapkan bupati/walikota segera menindak lanjuti dengan membuat Perbup.
“Peredaran narkoba di Jatim sudah tahap mengkawatirkan. Karenanya masyarakat diminta mewaspadai kegiatan yang sudah menjadi musuh Negara ini. Modus pengedar cukup lihai, yang terakhir kita temukan narkoba dimasukkan ke dalam tabung elpiji 3 Kg yang biasa digunakan memasak ibu-ibu,” jelas Fredy.
Sebelumnya ditemukan narkoba yang dimasukan dalam kue, makanan empek-empek dan bumbu dapur, seperti bawang merah.(gal)