Pemuda Krajan Darungan Edarkan Okerbaya

oleh -34 Dilihat
oleh
Tersangka saat diamankan petugas.

JEMBER, PETISI.CO – M.Yasin (20), warga Dusun Krajan Blok Kidul Kebun Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Sabtu (11/2/2017) sekira pukul 22.30 ditangkap satuan Reskrim Polsek Tanggul di Dusun Krajan Desa Tanggul Wetan, tepatnya di barat Koramil Tanggul, karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl.

Pengedar okerbaya yang akrab disapa Yasin ini hanya bisa pasrah dan tak dapat mengelak saat petugas dari kepolisian sektor (Polsek) Tanggul menggelandangnya ke Mapolsek.

Sebanyak 100 pil Trihexyphenidyl yang sudah dipaketi dalam 10 klip plastik yang sudah siap dijual ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah Okerbaya yang sudah dipaketi dalam plastik, yang siap dijual, dibawah tangki motor pelaku,” ungkap Kapolsek Tanggul AKP Bambang Setyawan, Minggu (12/2/2017).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti, 10 klip plastik yang berisi okerbaya, Honda GL, uang Rp 100 ribu hasil penjualan okerbaya dan 1 buah HP diamankan di Mapolsek Tanggul.

“Semua barang bukti dan pelaku sekarang kita amankan, untuk proses lebih lanjut, untuk pelaku kita jerat pasal 196 subs Pasal 197 Undang Undang RI. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”  ujarnya.

Diceritakan, penangkapan pelaku pengedar okerbaya ini berawal dari pelaporan masyarakat yang resah, dimana setiap Sabtu malam (malam Minggu) lokasi tersebut digunakan untuk bertransaksi Okerbaya.(yud)