Pemuda Pengangguran Manyar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -97 Dilihat
oleh
Pengedar sabu Manyar

SURABAYA, PETISI.COSJ (31) warga Jalan Manyar Kartika nekat edarkan narkoba jenis sabu diciduk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (06/11) sekitar pukul 10.00 Wib..

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek SJ di kostnya Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya menemukan sabu 36,62 gram sabu.

“Pelaku merupakan penganguran kesehariannya. Ia nekad edarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri.

Di hadapan petugas SJ mengaku mendapatkan barang haram sabu dari BT (DPO) pada hari Rabu (03/11) sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan di bawah pohon depan bangunan apartemen di dalam kantong kresek warna putih sebanyak 1 (satu) poket seberat 100 gram, menerima lagi Jumat (05/11).

“Kemudian oleh tersangka SJ membagi menjadi 2 (dua) poket masing-masing 50 gram dan yang satu lagi 1 (satu) poket 50 gram dibagi menjadi beberapa bagian dengan berat 1-3 gram per poket,” ujarnya.

“Setiap transaksi sabu tersangka menerima upah dari BT dijanjikan Rp 50.000,” kata Daniel

Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka berupa kantong kain warna kuning ,1 (satu) poket plastik berisi narkotika jenis sabu 26,71 gram, 1 (satu) poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram, 1 (satu) poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram, kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah sendok plastik, 2 (dua) buah skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam.

Kemudian 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2,12 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram, 1 (satu) buah kotak Hp Realme warna kuning, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 7 (tujuh) Plastik kosong.

Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.