Pemusnahan 3.633 Botol Miras Oplosan di Mapolres Malang

oleh -53 Dilihat
oleh
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.,S.I.K., M.Si, saat pimpin pemusnahan BB miras

MALANG, PETISI.CO – Polres Malang melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) miras, yang merupakan hasil operasi K2YD, sebanyak 3.633 botol miras oplosan.

Ribuan botol tersebut, didapat dari hasil sita dari rumah-rumah warga, dari hasil operasi Cipkon menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis, menggunakan Walas yang disaksikan oleh Kapolres Malang, Kajari Malang, Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua MUI, Dandim 0818 Malang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, dan Puluhan Awak Media dari berbagai unsur yakni Elektronik, Cetak dan Online.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.,S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa Polres Malang akan terus melakukan penindakan bagi warga yang masih nekat menjual miras oplosan di wilayah hukumnya.

“Di Kabupaten Malang, Peredaran miras biasanya dijual dengan berbagai cara yang paling populer, ya berkedok dijual di rumah-rumah warga,” ujarnya.

Jelas Kapolres, buat yang masih nekat menjual miras di wilayah hukum Polres Malang, akan ditindak tegas.

“Tindak pidana ringan, dibebankan bagi penjual miras yang masih nakal. Sebab ada 4 hingga 5 kasus, pelaku yang ditahan mereka semua produsen miras jenis trobas,” tandasnya,  Jumat (21/12/2018).(sul/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.