SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dansubdenpom I/4-2 Sijunjung Lettu Cpm Susilo Infia dan satu anggota Serka Sukisno menghadiri undangan Kajari Sijunjung dalam acara pemusnahan barang bukti, Senin (16/04/2018) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Hadir dalam acara ini, Kepala Kejari Sijunjung beserta jajaran, Kepala Kejari Kota Sawahlunto, Kapolres Sijunjung dan jajaran, Kepala BNK Kota Sawah Lunto, Dansubdenpom I/4-2, Kakesbang Linmas Sijunjung, Kasatpol PP Sijunjung, Toga Sijunjung,
Tomas Sijunjung.
Lettu Cpm Susilo Infia melalui Serka Sukisno, menyampaikan, berdasar undangan Kajari Sijunjung untuk pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah diputus Pengadilan Negeri Muaro dan Pengadilan Negeri Sawahlunto, dimana barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan dapat dilakukan pemusnahan.
Jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar yaitu sabu-sabu 14,3 gr. Ganja kering 600 gr. Senpi rakitan 3 pucuk (sudah terpotong jadi beberapa bagian) Bong kaca penghisap sabu 5 buah. Obat-obat keras 1.621 butir. (gus)