Penambang Sumur Tua KW 81 Wadul DPRD Bojonegoro

oleh -49 Dilihat
oleh
Perwakilan penambang minyak tradisional mendatangi kantor DPRD Bojonegoro

Setelah Terima Surat dari PT GCI

BOJONEGORO, PETISI.CO – Perwakilan penambang minyak tradisional yang ada di KW 81, Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan Bojonegoro, mendatangi kantor DPRD Bojonegoro, Senin (05/12). Kedatangan mereka untuk mengadukan PT Geo Cepu Indonesia yang sudah melayangkan surat penertiban sumur tua yang dikelola oleh penambang.

Kedatangan perwakilan penambang minyak tradisional, sebanyak tujuh orang langsung diterima oleh Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro, dan Ketua Komisi B Sigit Kushariyanto. Didepan para dua ketua Komisi itu, para penambang juga meminta solusi terkait surat dari PT GCI KSO PT Pertamina EP Cepu Asset IV yang memberikan jangka waktu lima hari kepada penambang supaya untuk menghentikan dan menyerahkan sumur yang mereka kelola.

“Kami datang ke kantor dprd bojonegoro untuk meminta solusi atas surat dari GCI yang memberikan jangka waktu lima hari untuk menyerahkan sumur tua yang kami kelola,” kata Sugit, salah satu kelompok penambang minyak sumur tua, Senin (05/12/2016).

Diruang Komisi B, DPRD Bojonegoro, perwakilan penambang minyak sumur tua ini berharap para wakil rakyat bisa membantu para penambang yang saat ini kondisinya terancam akan kehilangan mata pencahariannya. Sebab, sumur tua yang mereka kelola itu, satu-satunya mata pencahariannya yang mereka miliki.

“Sumur tua itu satu-satunya mata pencaharian kami dari dulu sampai sekarang. Kalau sumur tua itu diminta oleh GCI, terus bagaimana nasib kami dan lainnya. Saya harap bapak-bapak wakil rakyat bisa membantu kami yang akan kelihangan mata pencahariannya,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A, DPRD Bojonegoro, Sugeng Hari Anggoro menjelaskan, terkait dengan keluhan para penambang sumur tua, pihaknya memberikan arahan dan penjelasan kepada mereka. Menurutnya, PT Pertamina EP Asset IV harus melakukan penertiban tambang minyak ilegal. PT GCI melakukan penertiban sumur karena sesuai yang ada dalam kontrak. Selain itu, sesuai dengan aturan, maka PT GCI tetap melakukan penertiban sumur tua.

Terkait dengan solusi, para wakil rakyat itu tetap memberikan solusi. Terkait dengan masalah tersebut, pihaknya juga membicarakan dengan pihak-pihak terkait.

“Untuk solusi permasalahan itu, kami sudah membicarakan dengan para stakeholder. Kalau memang itu sudah aturan, ya tetap ditertibkan,” ujar Ketua Komisi A. (gal)