Penambang Sumur Tua Minta PT GCI Bongkar Bangunan Tak Berijin

oleh -49 Dilihat
oleh
Para penambang sumur tua saat berdialog

BOJONEGORO, PETISI.CO – PT Geo Cepu Indonesia (GCI) KSO PT Pertamina EP Cepu Asset IV yang ada di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan hendak menertibkan sumur tua yang masuk area PT GCI, yang dikelola oleh kelompok penambang tua, Kawengan. Bahkan PT GCI sudah melayangkan surat dan jangka waktu penertiban sumur terhadap penambang.

Namun, permintaan penertiban sumur tua yang dilakukan oleh PT GCI tersebut dilawan keras oleh para penambang se kawengan. Para penambang tetap menolak jika sumur tua yang mereka kelola dirampas oleh PT GCI. Jika PT GCI bersikeras menertibkan sumur-sumur tersebut para penambang meminta supaya PT GCI terlebih dahulu membongkar bangunan pompa air yang ada di Desa Trembes dan Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, masuk wilayah LMDH Kedung wono jati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo.

Sebab, bangunan tersebut sejak PT GCI berdiri mulai tahun 2012 sampai sekarang belun ada IMB dan ijin pemakaian kawasan hutan.

“Jika PT GCI tetap bersikeras menertibkan sumur-sumur itu, dan sebelum menertibkan sumur GCI harus terlebih dahulu membongkar bangunan pompa air, karena bangunan itu tidak ada IMBnya dan tidak ada ijin pemakaian kawasan hutan,” ungkap para penambang sumur tua kawengan, Jum’at (09/12/2016).

Sampai sekarang, para penambang masih mempertahankan sumur tua yang hendak di tertibkan oleh PT GCI. Jika PT GCI belum membongkar bangunan yang tidak ada IMB dan Ijin pemakaian kawasan hutan terlebih dahulu, maka para penambang tetap melawan jika penertiban dilakukan.

“Kami akan tetap melawan, apapun itu dan tolong untuk pihak Kepolisian untuk adil dalam hal ini, sebagai pengayom masyarakat jangan tebang pilih,” ujar para penambang sumur tua.

Para penambang juga mengaku akan melakukan penghadangan jika dilakukan pernertiban. Mereka tetap memperjuangkan sumur tua yang menjadi satu-satunya mata pencaharian warga Kawengan. (gal)