Penambangan Emas Tanpa Ijin Diobrak Polres Kuansing

oleh -50 Dilihat
oleh
Petugas saat di TKP pertambangan emas ilegal

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Anggota Satuan Reserse Kriminil Polres Kuantan Singingi  (Kuansing), melakukan penangkapan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di  Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Senin (31/7/2018)

AKBP Dasuki Herlambang SIK MH Kapolres Kuantan Singingi, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan SIK menyampaikan, berdasar pada laporan masyarakat, bahwa di wilayah Muara Lembu terdapat penambangan emas tanpa ijin.

Lalu ditugaskan Bripka Solehan untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama AS (19),  warga Desa Silantai Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, terduga pelaku PETI.

Menurut Lumban,   sementara kegiatan penangkapan yang dipimpin Kasat Shabara Polres AKP Afrizal Hasan SH Msi beserta 14 personal yang berpatroli dari Kecamatan Sentajo, Benai, menuju Kuntan Hilir seberang dan di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean berhasil mengamankan Elpa Dison (22) warga Desa Pulau Busuk Inuman, Sapridoni (22) warga Pulau Kulur Basrah, Ronal Regan (23) Tanah Bekali Pangean, Yunarta (22) Tanah Bekali Pangean, Rosdianto  (37) pulau Kulur Baserah, Ngasdi (50) Karang Awen Pati Jateng.

Semua terduga pelaku dan peralatan dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (gus)