BONDOWOSO, PETISI.CO – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali marak di sejumlah lokasi di kawasan Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Aktivitas pertambangan pasir dilakukan oleh sejumlah pihak, karena diduga tidak ada ketegasan dari Pemerintah Daerah.
Berdasarkan penelusuran petisi.co, Senin (3/2/2020), puluhan Dump Truck membawa pasir dari kawasan Suger dan Sumber Pakem. Aktivitas penambangan tidak dilakukan dengan manual melainkan menggunakan alat berat (Excavator) untuk mengupas lahan.
Salah satu aktivis pemerhati lingkungan, inisial E (47) mengatakan bahwa, penambangan pasir ilegal di kawasan Kecamatan Maesan, akan dilaporkan ke Polres Bondowoso, agar tidak merajalela.
“Kami akan melaporkan kasus ini. Kami sudah klarifikasi masalah izinnya sejumlah dinas di Pemkab Bondowoso, ternyata tidak ada. Jadi pengusaha pertambangan jangan seenaknya, tanpa izin pemerintah,” ringkasnya. (tif)







