Penandatanganan Berkas Sertifikat Rumah Resetlament Diprotes Warga

oleh -95 Dilihat
oleh
Proses tandatangan pengajuan sertifikat tanah warga Bendo.

PONOROGO, PETISI.CO – Puluhan warga terdampak pembangunan Mega Proyek Waduk Bendo, Kamis (15/3/2018), mendatangi Kantor Balai Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Mereka datang memenuhi undangan kantor desa setempat untuk sosialisasi sertifikat tanah.

Bahkan warga yang  datang juga membawa foto copy KTP dan KK, sebagai syarat permohononan sertifikat.

Di dalam undangan bernomor 005/28/405.32.25/05/2018 yang ditandatangani Kades Katenan tertuang maksud undangan adalah untuk sosialisasi sertfikat tanah pemukim.

Namun, disaat penjelasan perihal sosialisasi dari Badan Pertanahan, Didik Suwignyo, salah seorang warga interupsi meminta penjelasan kepastian hukum tanah pajak yang sudah puluhan tahun ditempati warga.

“Kalau sama-sama ngurus, kenapa bukan tanah kami yang dibawah yang didahulukan. Kenapa malah tanah yang bukan milik kami,” kata Didik.

Mendapat pertanyaan spontan dari warga, petugas dari BPN hanya bisa menjawab jika mereka hanya menjalankan tugas dan tidak ada kewenangan menjelaskan pertanyaan warga tersebut.

“Mohon maaf mas, kami disini hanya menjalankan tugas. Jadi yang bisa menjawab pertanyaan saudara tentu atasan kami,” jawab petugas tadi.

Mendapat jawaban demikian, Didik tidak bisa menerima, ia mengatakan jika yang disertifikat bukan tanah pemajekan, sama saja warga dibohongi dan dibodohi.

“Kalau sertifiat tanah relokasi sudah jadi, kemudian tanah pekarangan kami yang dibawah ditenggelamkan, siapa yang akan mengganti,” imbuh Didik.

Karena merasa pertanyaannya tidak akan mendapat jawaban, Didik bersama 16 warga lainnya memilih meninggalkan Balai Desa Ngindeng.

Kepada wartawan, Didik menjelaskan perihal kesepakatan antara warga dengan Pemkab pada tahun 2015 lalu. “Kesepakatannya Pemkab akan menukar guling lahan milik warga dengan tanah di tempat lain. Sedangkan rumah relokasi adalah bonus dari Pemkab. Tapi, sampai sekarang kesepakatan yang dinotulen itu belum dipenuhi oleh Pemkab,” jelasnya.

Warga berharap pemerintah mendahulukan memproses sertifikat tanah hak milik yang sudah jelas statusnya, dan juga ada surat Pethok D (SPPT PBB).

“Kenapa malah lokasi baru yang masih diatas lahan milik Perhutani dan juga belum jelas apakah sudah dibeli atau diganti oleh pemerintah, soalnya kita belum diberi tahu, ya tahu tahu penandatanganan berkas ini tadi, seharusnya malah lokasi lama yang jelas ada sertifikaat dan ada bukti Pethok,” jelas Didik.

Didik Kodok, warga Bendo.

Didik yang tidak mau menandatangi berkas bersama 15 orang lainnya itu menuntut Pemda memberikan kepastian dan kejelasan terkait hak hak warga.

“Tahun 2015 lalu sudah ada MoU bernotulen katanya lahan kami akan diganti 2 kali lipat, namun nyatanya Pemkab tidak mampu. Warga akhirnya minta sesuai haknya yang dimilikinya, hak tanah kami sesuai Leter C yang akan kami lihat tidak boleh, padahal kami di tunjukan DHKP pajak tahunan saja sudah cukup jadi pak kades gak perlu omong ini rahasia negara,” imbuh Didik alias Kodok.

Sementara Sutrisno, wakil dari BPN Ponorogo dalam sambutannya ia menjelaskan akan meninggal bagi yang tidak mau tanda tangan.

“Yang diproses hari ini adalah tanah di lahan baru. Hari ini pemberkasan sertifikat yang 200 meter sebanyak 89 KK,” jelas Sutrisno.

Kepala Desa Ngindeng, Katenan menjelaskan bahwa sampai akhir acara masih ada yang belum tanda tangan berkas.

“Untuk sementara baru 53 KK yang sudah tanda tangan,” terangnya. (mal)