Penandatanganan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Pemprov Riau

oleh -85 Dilihat
oleh
Drs. H Mursini .MSi Bupati Kuansing menandatangani dokumen

KUANSING, PETISI.CO Untuk mewujudkan God  Goverment Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  bersama 11 kabupaten/kota se- Provinsi Riau menandatangani komitmen bersama oftimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan di Provinsi Riau, Selasa (21/5/2019 ) di Pekanbaru. Provinsi Riau.

Disaksikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kabupaten Kuansing merupakan salahsatu yang mengharapkan agar komitmen ini dapat terlaksana.

Bupati Kuansing Mursini, dalam acara sosialisasi tentang oftimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Riai yang digagas oleh ombudsman RI di Pekanbaru menyampaikan prihal optomalisasi pelayanan publik menjadi agenda utama pemerintah.

“Demi terlaksananya program ini Kabupaten Kuansing bersama 11 kabupaten dan kota lainnya se Riau menandatangani sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dilaksanakan langsung wagubri,” kata bupati.

Menurut bupati, bentuk komitmen tersebut merupakan langkah untuk mengintegrasi pengelolaan pelayanan publik dari tiap tiap daerah pada sistem SP4N melalui aplikasi layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh kantor staf kepresidenan, Kementrian Pendayagunaan  Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Ombudsman RI.

“Dengan sistem ini  masyarakat akan turut memantau atau mengapresiasi kinerja pemerintah terutama dalam pelayanan publik melalui webside lapor.go.id,” terang bupati.

Sementara itu Wakil Gubernur Edy Natar Nasution  mengatakan  salah satu upaya perbaikam kualitas pelayanan publikasi denga memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas layanan yang dinerikan oleh penyelenggara.

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan terbentuknya sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pelayanan publik,” harap Wagubri.(gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.