Penanganan Dugaan Pungli Pasar Cermee oleh Kejari Bondowoso Setengah Hati

oleh -196 Dilihat
oleh
Bangunan Pasar Cermee, yang terjadi dugaan pungli.

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Cermee, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso,  dipertanyakan masyarakat setempat. Pasalnya, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso,  didesak untuk dapat segera dituntastkan.

Tokoh masyarakat Cermee, Ramli Arul, menjelaskan, kasus yang saat ini masih bergulir di tingkat penyidikan menjadi teka-teki di kalangan masyarakat, lantaran dinilai tidak ada perkembangan dan kejelasan penanganan kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Kejaksaan kita minta serius menangangi kasus ini. Kita menilai penanganan kasus ini jalan di tempat. Karena  sudah dilaporkan pada bulan Oktober 2018 lalu,” tegasnya, Minggu (14/7/2019) sore.

Menurutnya, kasus dugaan pungli yang terjadi di Pasar Cermee, seharusnya sudah tuntas atau menuai titik terang. Hal itu dikarenakan dalam penanganan kasus ini Kejari Bondowoso sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan, serta adanya bukti kwitansi yang cukup jelas.

Kasus ini diharapkan dapat dituntaskan secepatnya agar masyarakat mendapat jawaban yang jelas tentang proses hukum tersebut.

“Kasus pungli yang terjadi sudah cukup jelas. Sehingga Kejaksaan harus bertindak tegas. Jangan penanganan tetap berjalan itu hanya sebatas isu angin. Kita juga menilai bahwa penanganan kasus ini jalan di tempat,” kritiknya.

Menanggapi desakan ini, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Budiono, sulit untuk dikonfirmasi, baik lewat darat, maupun telepon selulernya. Padahal, yang menangani kasus dugaan pungli dikala itu, dirinya.

Untuk diketahui, pada tahun 2012-2013 Pasar Cermee direhabilitasi. Hasil rehabnya berupa toko, kios dan los. Setiap orang atau pedagang yang akan mendapatkan (hak pakai) dikenakan retribusi Rp 30 ribu/tahun dan karcis Rp 2 ribu/hari.

Penarikan itu didiuga dilakukan oleh inisial DD selaku Kepala Dusun (Kasun) sekaligus sebagai Kepala Pasar Cermee.  Penarikan retribusi tersebut, diatur dalam Peraturan Desa, sehingga tarikan itu, menjadi legal karena ada payung hukumnya.

Yang menjadi pertanyaan, Pemerintah Desa (Pemdes) Cermee, masih menarik uang tebusan lagi sebesar Rp 15 juta/toko, dan Rp 5 juta/kios. Kemudian penarikan uang tebusan tersebut, tidak diatur dalam Peraturan Desa, sehingga dinilai tergolong pungutan liar, karena tidak ada payung hukumnya.

Ironisnya lagi, dampak dari dugaan pungli, sebagian besar toko dan los, dikuasai satu orang pemilik modal, inisial H I, padahal dia sebelum Pasar Cermee direhab, tidak memiliki toko atau los di pasar itu. Sekarang dikabarkan memiliki lima hingga enam toko dan los.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.