Penembak Mahasiswa di Jember Ternyata Anggota Polisi

oleh -65 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim menunjukkan Senpi yang digunakan pelaku

Kapolda : Cek-cok, Senpi Meletus Mengenai Kepala

JEMBER, PETISI.CO – Gerak cepat jajaran Polres Jember dalam menangani kasus penembakan salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, patut mendapat apresiasi. Pasalnya, belum sampai satu minggu, pelaku yang diketahui  berinisial BM berhasil ditangkap.

Bahkan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin turun langsung ke Mapolres Jember untuk memberikan release kepada puluhan wartawan baik media cetak, elektronik dan on line Senin (13/3/2017) di Mapolres Jember.

Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin didampingi Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, diduga pelaku penembakan adalah anggota kepolisian.

“Ya benar, pelaku penembakan yang terjadi pada Sabtu 11 Maret lalu adalah  BM anggota kepolisian dari unsur Brimob yang dinas di Bondoowoso,” ungkap Perwira tinggi berbintang dua tersebut di hadapan awak media.

Diceritakan kejadian bermula  saat BM dan kawan-kawannya menikmati jalanan kota Jember yang biasanya dipakai untuk berkumpul komunitas klub mobil. Namun saat mobil yang dikendarai BM dan kawan kawannya melaju di jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Swalayan Hardys, merasa terhalangi oleh kendaraan roda dua yang dikendarai korban (Dedi,red) bersama rekannya.

Saat di tegur, salah satu pihak dari pengendara motor roda dua, tidak terima dan langsung menghampiri mobil, sehingga terjadilah cek cok yang berakhir dengan terjadinya pemukulan terhadap salah satu pengendara mobil.

“Sempat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak pengendara motor,” katanya.

Kapolda saat di konfirmasi media

Tak terima rekannya dipukul, sambung Machfud, BM pun keluar dari mobil dan terlibat cekcok hingga tejadi pergumulan, karena BM mengeluarkan senjata api, sehingga terjadilah letusan yang tidak disengaja, dan mengenai wajah korban.

“Saat perebutan dan pergumulan terjadilah letusan senjata api yang  tidak disengaja meletus dan mengenai wajah korban,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, senjata api yang dibawa BM adalah jenis revolver colt kaliber 38 yang merupakan senjata organik Polri dan dipegang BM sendiri. Walaupun lepas dinas, Kapolda menyatakan anggota khusus Brimob tidak ada larangan dan diperbolehkan membawa senjata api.

Saat awak media menyinggung, indikasi dugaan pemakaian narkoba, Kapolda menyatakan, hingga saat ini semua sampel darah dan urin BM sedang dalam pemeriksaan laboratorium untuk diketahui lebih lanjut.

“Urin dan darah BM masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik, secepatnya akan kami kabari kepada kawan-kawan media,” tuturnya.

Kapolda juga menjelaskan, kasus penembakan tersebut murni karena perselisihan paham, yang terjadi antara kedua belah pihak yang diketahui, berumur masih muda.

Atas kejadian tersebut, Kapolda menyatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 359 tentang kelalaian.(yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.