Penerima BLT adalah Masyarakat Miskin yang Belum Menerima Bantuan Sosial Lain

oleh -79 Dilihat
oleh
ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Penanganan Covid-19, calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), terdapat beberapa kriteria.

Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai sasaran penerima bantuan pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso,  Abdurahman, menjelaskan bahwa calon penerima BLT adalah masyarakat miskin yang sebelumnya tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Artinya, mereka tetap masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Non Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Non Pra Kerja. Saat ini pihak Desa masih mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Pendatanya masing-masing desa yang melaksanakan. Pendatanya dari relawan desa yang diberi tugas oleh Kepala Desa,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).

Dari hasil pendataan tersebut, akan ada verifikasi validasi yang selanjutnya dilakukan Musyawarah Desa  (Musdes) khusus. Penting diketahui bahwa BLT desa akan dialokasikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020. Masing-masing Kepala Keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600 ribu.

“Desa-desa harus punya pegangan data KPM yang menerima PKH maupun BPNT. Dan nanti itu yang akan dipadukan,” katanya.

Menurutnya, sasaran penerima bantuan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah.

Desa penerima DD kurang dari Rp.800 juta, alokasi BLT DD maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa. Bagi desa penerima DD sebesar Rp.800 juta – Rp. 1.2 Milyar, alokasi BLT Desa maksimal 30 persen.

“Desa penerima Dana Desa lebih Rp.1.2 Milyar, maka mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.