SURABAYA, PETISI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina membacakan berkas tuntutan terdakwa Niatun dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
“Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ujar Siska di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.
Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Niatun ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah Niatun dengan berat total 1,8 kilogram. Niatun mendapatkan kiriman barang berisi narkoba dari anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. (pri)