Penetapan Ketua Pengprov PBFI Jatim Sarat Kejanggalan

oleh -83 Dilihat
oleh
Ketua Harian KONI Jawa Timur M. Nabil.

SURABAYA, PETISI.CO – Penetapan mantan atlet binaraga nasional Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Jawa Timur periode 2020-2024, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur menilai sarat dengan kejanggalan-kejanggalan yang menyiratkan adanya agenda setting dalam pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur yang pertama ini.

Ketua Harian KONI Jawa Timur M. Nabil, mengatakan, PBFI merupakan organisasi baru yang baru saja terpisah dari Persatuan Angkat Besi Angkat Berat dan Binaraga Indonesia (PABBSI). Menurutnya, KONI Jawa Timur tidak dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan Penprov PBFI Jawa Timur. Selain itu juga ada sikap-sikap aneh yang ditunjukkan oleh pengurus pusat PBFI Bambang Widjaja.

”Saya sempat berkomunikasi dengan Bambang Widjaja. Dia bilang agar kami percaya dia dan sudah menyiapkan Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur. Saya menolak karena caranya tidak benar. Saya izin ke Pak Erlangga (Ketua KONI Jawa Timur) lalu mengecek berkas administrasinya. Ternyata KONI Jawa Timur tidak menerima surat mandat pembentukan kepengurusan,” papar Nabil, Rabu (14/10).

Pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur juga tidak dihadiri unsur eks PABBSI Jawa Timur lantaran kegiatan tersebut tidak mendapat surat mandat resmi dari PP PBFI. Dalam pembentukan itu, PP PBFI memang secara lisan memberi mandat kepada KONI Jawa Timur untuk terlibat dalam pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur, namun surat tersebut baru diberikan pada hari H (13 Oktober 2020) pukul 12.00 WIB ketika pembentukan sudah berlangsung.

“Tidak hanya terlambat, dalam surat tersebut banyak unsur kesalahan yang membuat KONI Jawa Timur tidak memenuhi permohonan yang ada. Jadi kita tidak tahu menahu dengan kegiatan itu, kita sama sekali tidak terlibat kemarin. Tapi kan tidak boleh kita begitu. Semua aktivitas cabor harus mendapat rekomendasi KONI,” imbuh Nabil.

Pemilihan nama Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur juga menyalahi aturan. Ia saat ini masih dalam sanksi empat tahun akibat kasus doping saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 Jawa Barat. Sanksi itu dijatuhkan kepada Kurniawansyah setelah bandingnya ditolak oleh Dewan Disiplin Anti Doping Kemenpora Republik Indonesia, pada Februari 2017 lalu. Sanksi Kurniawansyah baru berakhir pada 2021 mendatang.

Nabil menyebut KONI Jawa Timur akan melakukan koordinasi PP PBFI terkait dengan kepengurusan Pengprov PBFI Jawa Timur yang telah terbentuk secara sepihak tersebut untuk dilakukan pembenahan. (cah/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.