Pengadilan Negeri Surabaya Segera Luncukan Progam E-Court

oleh -97 Dilihat
oleh
PN Surabaya Sosialisasi Progam Pelayanan Sistem E-Court

SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan berikan kemudahan dalam mendaftarkan pemohon untuk melakukan gugatan atau yang mencari keadilan.

Pasalnya, dalam dekat ini PN Surabaya, segera meluncurkan sistem pelayanan E-Court atau Administrasi Pengadilan Secara Elektronik.

Dijelaskan Sujatmiko, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sistem E-Court atau elektronik dalam sosialisasinya pada Jumat (25/5/2018)  di Gedung PN Surabaya Lt 4.

“Ini merupakan program untuk bisa melayani masyarakat pencari keadilan dengan mendaftarkan gugatan secara online. Dan parogam ini masih dilakukan di dua tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya,” ujarnya.

Terkait sosialisasi ini, yakni mengenai E-Court atau administrasi atau perkara pengadilan secara elektronik, pihaknya mendadakan pertemuan antara IT yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Mahkamah Agung.

“Semua ini guna mensingkronkan, sehingga bisa terealisasinya pelayanan masyarakat secara E-Court atau elektronik,” kata Sudjatmiko, kepada awak media saat usaui sosialisasi Jum’at (25/5/2018).

Menurut Sujatmiko, program Administrasi Pengadilan Secara Elektronik atau E-Court di Pengadilan Negeri Surabaya adalah bentuk realisasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektonik.

“Artinya Pengadilan Negeri Surabaya kedepan ini dalam waktu dekat kita bisa melayani masyarakat untuk pendaftarkan pemohon gugatan misalnya, permohonan bisa melakukan secara online. Selain itu kepada pendaftaran gugatan akan dilakukan pemanggilan kepada pihak berperkara juga melalui online,” imbuhnya.

Kendati terkait untuk pembiayaan pembayaran perkara Pengadilan Negeri Surabaya  dalam pelayanan online tersebut Pengadilan Negeri Surabaya mengutamakan untuk pengguna akun yang telah terdaftar terlebih dulu.(penasehat hokum,red).

“Maksudnya ialah  yang bisa melakukan pendaftaran secara online tentunya adalah pengguna terdaftar dulu. Kemudian adalah Advokat sebagai pengguna mendaftarkan diri dulu sehingga dia memiliki akun terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga kalau dia sebagai pengguna bisa mengakses secara online, tapi tidak terbuka untuk umum,” kata Sudjatmiko.(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.