Pengamen Blitar Dibekuk Reskrim Polsek Tandes

oleh -63 Dilihat
oleh
Tersangka penipuan diamankan di Polsek Tandes

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Tandes dipimpin IPDA. Gogot Purwanto SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan menangkap seorang laki – laki berinisial TW alias Gilang (36) yang terjadi di warung nasi, Senin (26/11/2018).

Korban bernama Anwar Anas (20) warga Jl. Nangka Dusun Sukopuro, RT 002/ RW 001, Ds. Kwaron, Kec. Diwek, Kab. Jombang, bersama Sugeng (31) warga Dusun Tanon Selatan, RT 004/ RW 001, Desa. Tanon, Kec. Papar, Kab. Kediri.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto SH, mengatakan, bahwa tersangka TW alias Gilang adalah seorang pengamen, warga Dusun Laos, Desa Jatinom, Kec. Kanigoro Kab. Blitar.

Kejadian berawal pada Sabtu 03 Nopember 2018, sekitar pukul 11.00 wib, terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh tersangka TW di lokasi warung nasi yang berada di Jl. Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

“Pelaku menggunakan modus operandi, yaitu, dengan cara meminjam tas yang berisikan 1 unit HP Merk Samsung Galaxy Grand warna putih dan 1 unit Sepeda Motor Honda Verza No Pol B 3251 PEC warna hitam,” terang Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kusminto, ternyata kedua barang tersebut tidak kembali. Begitu korban sadar bahwa sedang ditipu, korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes.

“Setelah menerima laporan dari korban, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku TW alias Gilang diketahui berada di Desa Sekapuk, Kec. Ujungpangkah, Kab Gresik, anggota Reskrim Tandes langsung mendatangi alamat tersebut,” paparnya.

Selanjutnya, Minggu 2 Desember 2018 sekira pukul 15.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka TW alias Gilang dan dilakukan penggeledahan. Dalam upaya penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Grand warna putih.

Sedangkan untuk 1 unit Sepeda Motor Honda Verza, pada saat itu tidak ditemukan, menurut pengakuan tersangka telah dijual di warung kopi diwilayah Cerme Gresik, melalui via Online COD Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, yaitu, 1 unit HP Samsung, digelandang ke Polsek Tandes guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (bah)