Penganiayaan Berlatar Belakang Perselingkuhan, Saksi Meringankan Malah Sudutkan Terdakwa

oleh -74 Dilihat
oleh
Suasana persidangan ketika saksi meringankan diperlihatkan foto korban penganiayaan.

SURABAYA, PETISI.CO – Perkara dugaan penganiayaan berlatar belakang perselingkuhan terhadap korban Weni Handayani, dengan terdakwa Asteria Ismi Sawitri, semakin gamblang. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/7/2021), menghadirkan saksi meringankan. Tetapi berbalik, menyudutkan terdakwa.

Saksi yang dihadirkan adalah Candra Winanur, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Jatisrono. Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum terdakwa Asteria Ismi Sawitri.

Meski diharapkan bisa meringankan dan meloloskan terdakwa dari jerat hukum, namun di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, saksi justru berbalik.

Awalnya, keterangan saksi Candra Winanur mengalir sempurna. Sesuai dengan yang diharapkan terdakwa Asteria Ismi dan tim pembelanya. Meski dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan jebakan oleh Jaksa Penutut Kejari Surabaya, Darwis.

Keterangan saksi Candra Winanur di persidangan mulai berbelok arah. Ini setelah mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta. Terkait penegasan ada tidaknya luka di punggung tangan Weni Handayani, pasca kejadian rebutan HP di toilet Grand City Mall tanggal 26 Oktober 2019.

Dalam jawaban sebelumnya saat ditanya Jaksa Darwis, saksi Candra Winanur mengaku hanya melihat Weni Handayani menggosok-gosok tangannya. Dia tidak melihat ada bekas luka apapun ditangan Weni Handayani.

Tapi jawaban saksi Candra Winanur akhirnya berubah, setelah dia diminta maju ke meja hakim. Untuk melihat foto adanya goresan didekat jempol tangan Weni Handayani.

“Tidak ada hal yang aneh, saya hanya melihat Asteria menangis akibat merasa jengkel dengan Weni. Sedangkan Weni hanya menggosok-gosok tangannya. Tangan kanan Weni ada bekas goresan, tapi tangan yang kiri tidak,” kata saksi Candra Winanur menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Selain itu, saksi Candra Winanur juga mengatakan kalau terdakwa Asteria Ismi sudah menggigit Weni Handayani. Ini sewaktu ditanya Hakim Ketua, ada perbuatan apa yang sudah dilakukan Asteria terhadap Weni Handayani? Apa Asteri pernah bercerita sewaktu di Grand City atau di Sidosermo?

“Menggigit pak,” terang saksi Candra Winanur sambil memegang tangannya.

Sementara dari saksi meringankan lainnya, Dimas, tidak banyak dimintai keterangan oleh majelis hakim. Sebab posisi dia hanya sekitar dua menit saja di toilet Grand City, sewaktu mengantarkan putrinya ke kamar kecil.

“Saya hanya mendengar teriakan sambli berkata pelakor. Namun saya tidak melihat siapa sosok pelakor yang dimaksudkan,” kata saksi Dimas didepan majelis hakim.

Persidangan kasus ini akan digelar kembali pada 2 Agustus dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kemudian tanggal 4 Agustus agenda tuntutan, dan sidang putusan digelar tanggal 12 Agustus.

Dugaan penganiayaan ini dilatarbelakangi adanya hubungan asmara antara suami terdakwa, Zacharias Fananov dengan korban Weni Handayani.

Dalam kasus ini, terdakwa Asteria Ismi Sawitri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.