Pengedar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Polisi

oleh -45 Dilihat
oleh
Tersangka didampingi petugas.

SURABAYA, PETISI.CO –  Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang kurir dan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lapas.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskoba adalah Dedy Afandi (33) warga Jalan Wiyung, Yurip Iswandodo (37) warga Jalan Menganti, serta Yanto (37) warga Jagir Wonokromo. Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan satu ons narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari lapas ini, bermula saat polisi melakukan penangkapan tersangka Dedy, yang hanya seorang kurir.

“Dedy ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu kepada seorang pembeli di parkiran Lotte Mart Jalan Ngagel Surabaya,” tutur AKBP Roni Faisal, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Jumat (14/4/2017).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pengedar yang kerap menyuruh Dedy mengantar barang haram tersebut, yakni Yurip dan Yanto. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1 ons.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.(han)