Pengedar dan Ribuan Pil Double L Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -102 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – IS alias Tois (41) pria asal Dusun Kebon, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Tois diduga sebagai pengedar pil double L, dan pria tersebut tak berkutik saat dilakukan penggeledahan dengan ditemukannya (BB) barang bukti seribu lebih butir Pil Double L dan BB lainnya.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H, M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Dikenal sangat licin, akhirnya, saat yang tepat, tersangka berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sepandai-pandainya tupai loncat, pasti akan jatuh juga,” ucap Iptu Nenny.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, sebuah HP merk Oppo Reno 2 f warna biru, 1.130 obat pil doubel L, 2 kantong plastik merk C tik berisi plastik klip kecil ukuran 4×6 cm dan berukuran 5×8 , 1 botol plastik warna putih, uang tunai Rp. 135.000, (hasil penjualan pil double L), sebuah tas warna merah serta 3 struk bukti transfer.

“Usai penggeledahan, pelaku beserta semua barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Paur Subbag Humas, Minggu (8/8/2021) pagi.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.