GRESIK, PETISI.CO – Pemuda asal Jalan Bypass Krian Desa Semawut, Balong Bendo Sidoarjo ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik, karena diduga kedapatan menjual sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram.
Tersangka AA (17) ditangkap Polisi karena menjadi pengedar barang haram tersebut, warga Sidoarjo tersebut diringkus petugas di Jalan Raya Legundi, Driyorejo Gresik, tepatnya di dekat pertokoan Indomaret saat membawa bubuk kristal putih yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/2/2021).
Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,26 gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota,” ungkap Arief, Jumat (12/2/2021).
Alumni Akpol 2001 ini juga menambahkan, dengan kejadian tersebut semoga menjadi cambuk bagi para orangtua, agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak, apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus ke dalam lembah narkoba.
Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bah)