Pengedar Okerbaya Sidomulyo Diciduk Polisi

oleh -84 Dilihat
oleh
Terrsangka membawa barang bukti, diapit petugas.

JEMBER, PETISI.CO – Berbekal informasi dari masyarakat,  dan dilakukan penyelidikan pihak Kepolisian Sektor (Polsek ) Sempolan, membuahkan hasil, menangkap pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), jenis Pil Thrihexyphenedyl (trex) bernama Rudi Hamzah (22), warga Dusun Curahdamar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Rudi tak dapat mengelak setelah Satuan Reserse Kriminal Polsek Sempolan menggrebek rumahnya, ditemukan 2 klip plastik, masing-masing berisi 22 butir dan 23 butir pil jenis Trihexiphenedyl. Barang bukti ini ditemukan dalam tas pinggang dalam rumah pelaku. Selain itu juga ditemukan uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar Rp 65.000.

Penangkapan tersebut bermula setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.  Saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Sempolan, yaitu Aiptu Yudi Triyanto, Bripka Umar Bayquni, dan Bripka Bagus Setiadi, sedang melakukan patroli di wilayah.

“Saat melakukan patroli, anggota kami mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung merespon  dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Sempalan Ajun Komisaris Kepolisian Suryadi kepada awak media Kamis (9/2/2017).

Setelah memperoleh baket yang jelas, lanjut  Suryadi ,  anggotanya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar tidur pelaku ditemukan Okerbaya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Sempolan. “Pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (yud )

 

No More Posts Available.

No more pages to load.