Pengedar Pil Dobel L Diwek Diringkus

oleh -55 Dilihat
oleh
Tersangka Oky diapit petugas

JOMBANG, PETISI.CO – Oky Bagus Purwanto (26) ditangkap anggota Polsek Diwek karena kedapatan menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin, Rabu (6/12/17) sekitar pukul 17.30 Wib. Petugas menangkap Oky di Jalan Raya depan SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dengan membawa pil dobel L.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang membeberkan, tertangkapnya Oky bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa ada peredaran pil dobel L di wilayahnya. Warga juga menyebutkan bahwa pil dobel L dibeli dari Oky. “Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap menangkap terlapor,” ujar kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil koplo dobel L, sebanyak 53 butir dan uang tunai sebesar Rp 10.500 yang diduga uang hasil dari penjualan. Karena pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin maka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang tinggal di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek, guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas kapolsek. (yun)