Pengedar Pil Double L Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung, 354 Butir Pil Kandas Edar

oleh -89 Dilihat
oleh
Dua pengedar Pil Double L yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.COTak butuh waktu lama, berselang waktu 1 jam dari setelah sesaat mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB bahwa sering adanya transaksi peredaran pil double L yang meresahkan masyarakat di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut.

Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap dua pria asal desa/kecamatan Ngunut yang kedapatan mengedarkan pil double L.

Pelaku SGH (33) dan YDS (25) ditangkap petugas saat kedapatan mengedarkan pil double L di rumah (pelaku) yang ditempatinya.

Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag humas, Iptu Nenny Sasongko SH membenarkan dan menyampaikan kronologis adanya penangkapan pelaku pengedar pil double L diwilayah Desa/Kecamatan Ngunut.

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah desa Ngunut sering adanya transaksi peredaran pil double L yang membuat resah masyarakat.

“Pada Sabtu 20 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi pil double L di wilayah Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Tulungagung, petugas dari tim satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Iptu Nenny, Minggu (21/2/2021) malam.

Dan setelah didapat informasi yang akurat, lanjut Iptu Nenny, selanjutnya petugas bergerak cepat. “Sehingga, sekira pukul 14.00. WIB hari itu juga petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pengedar pil double L di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut,” jelasnya.

Pelaku diketahui berinisial SGH alias Gentong (33) merupakan warga Lingkungan 9 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Tulungagung dan YDS alias Kipli (25) warga Lingkungan 6 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Tulungagung tersebut kedapatan mengedarkan pil doubel L di rumah yang di tempatinya.

“Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti darinya. Selanjutnya tersangka/pelaku dan BB diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan, 354 butir pil double L dalam bungkus plastik klip dan kertas grenjeng, 3 buah bungkus rokok surya, uang tunai Rp. 165.000 hasil penjualan pil double L, 1 buah Hp merk Oppo warna Gold-putih, 1 buah Hp merk Redmi warna hitam, uang sebesar Rp. 158.000 sisa hasil penjualan pil double L.

Pasal yang akan dikenakan, Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.