Pengedar Pil Koplo asal Wonokromo Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -80 Dilihat
oleh
Terdakwa Yoga Yuniar Pratama di persidangan.

SURABAYA, PETISI.CO – Pengedar pil koplo di kalangan pelajar SMP dan SMA, Yoga Yuniar Pratama (25), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Wonokromo, dituntut jaksa tiga tahun penjara.

Perbuatan terdakwa yang merusak masa depan pelajar akibat kecanduan koplo itu,  melanggar pasal 197 jo pasal 160 ayat 1 Undang-Undang RI  No 36 tentang kesehatan.

“Menuntut terdakwa Yoga Yuniar Pratama pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9/2020).

Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 30 juta, subsidair tiga bulan.

Sidang tuntutan ini ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan. “Kamu (terdakwa) dituntut tiga tahun. Siapkan pembelaanmu minggu depan,”ucap hakim Johanes Hehamony sembari menutup persidangan.

Terdakwa Yoga ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kamar kostnya Jl Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Wonokromo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti pil koplo sebanyak 153.860 ribu di dalam 2 kardus.

Dalam pemeriksaan, Yoga mengaku sudah setahun ini menjalankan bisnis haram tersebut. Pelanggannya, kebanyakan adalah para pelajar SMP dan SMA. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.