Pengedar Sabu Bondoyudo Dibekuk Polres Lumajang

oleh -65 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

LUMAJANG, PETISI.CO – Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap Liasan (34) warga Duaun Krajan Baru Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono, Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 04.00 wib dirumahnya. Liasan (34) ditangkap karena pelaku kedapatan memakai dan mengedarkan shabu.

Dalam penangkan itu, Tim Pasopati Sat Reskoba Res Lumajang mengamankan 1 (buah dompet warna coklat yang berisi 1  poket serbuk kristal warna putih yang dibungkus tisu warna putih yang diisolasi warna hitam dengan berat kotor 1,09 gram.

1 buah dompet warna ungu yang bertuliskan salah satu toko emas di Lumajang bertuliskan  yang berisikan 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus tisu warna putih dengan berat 1,08 , dan  1  poket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 0,10 gram, 2 buah plastik klip  dan total barang bukti shabu yang diamankan seberat 2,27 gram.

Kasat Narkoba Res Lumajang Akp Priyo Purwandito SH mengungkapkan,penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang sepak terjangnya. Dirasa informasi sudah kuat Tim Pasopati langsung menangkap pelaku dirumahnya.

Lanjut dia, terkait dengan kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 127 (1)  UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ulum subekti)