Pengedar Shabu Dibekuk Anggota Polsek Mojoanyar

oleh -46 Dilihat
oleh
Tersangka Nur Yahya diamnkan di Polsek Mojoanyar

MOJOKERTO, PETISI.CO – Dalam sepekan Satuan Reskrim Polsek Mojoanyar Mojokerto berhasil menangkap pengedar shabu. Nur Yahya (37), alamat Prajurit Kulon RT 02 RW 01No 53 Kota Mojokerto ditangkap di sebuah jalan kampung masuk Dusun Pasinan, Desa Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/2/2018).

Tersangka Nur ditangkap saat sedang menunggu pemesan yang sudah janjian di jalan kampung Dusun Pasinan, Desa Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus shabu kemasan plastik klip kecil berisi uang Rp 30,000, 1 unit handphone merk Smartfren warna hitam putih.

Menurut Kapolsek Mojoanyar, AKP Margo Sukwandi SH mengatakan, anggota Reskrim telah mendapat info adanya transaksi shabu-shabu di sekitar hukum wilayahnya Desa Kepuhanyar Mojokerto. ”Untuk sementara ini tersangka kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” tutur kapolsek. (sim/sof)