Pengedar Uang Palsu Rp 40 Juta Digulung Polres Mojokerto

oleh -138 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto meminta keterangan tersangka pengedar upal.

MOJOKERTO, PETISI.COJajaran Reskrim Polres Mojokerto bersama Reskim Polsek Dlanggu mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan nilai Rp 40 juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam konferensi pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021) menjelaskan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran uang palsu yang marak, Reskrim Mojokerto bersama jajaran Reskrim Polsek Dlanggu mengadakan penyelidikan.

Kapolres Mojokerto menunjukkan barang bukti upal yang diamankan.

Tidak butuh waktu lama jajaran Reskrim berhasil mengamankan tersangka Setyawan (46) warga Dusun Tukangan, Desa Gudo, Jombang, tanggal 18 Februari 2021 lalu dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total sebesar Rp 40 juta beserta mobil Ayla.

“Dalam proses pengembangan kasus upal kita berhasil mengamankan satu tersangka seorang kepala desa di wilayah Nganjuk. Berhubung upal beredar di luar wilayah hukum Polres Mojokerto maka kasus tersebut kita limpahkan ke Polda Jawa timur,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka Setyawan modus yang dilakukan dengan cara uang palsu diselipkan pada transaksi pembayaran di atas lima ratus ribu rupiah dan tersangka menerima hasil 20 %.

“Pasal yang kita kenakan pada tersangka pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Mojokerto.

Kapolres imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada khususnya yang memiliki usaha harus mempunyai alat sinar ultra violet untuk menghindari adanya uang palsu. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.