Pengedar Upal Dolar Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

oleh -101 Dilihat
oleh
tersangka dan barang bukti upal yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polisi Daerah Jawa Timur membekuk MY (53) warga Jember yang bertempat tinggal di Surabaya sebagai pengedar uang dollar AS palsu di Surabaya. Dari pelaku yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, petugas menyita uang palsu (Upal) sebanyak 1000 lembar dengan pecahan 100 Dolar yang belum sempat diedarkan.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi di sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono.

“Pada tanggal 16 Desember 2019 petugas dari unit V Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah hotel di Surabaya sering digunakan untuk transaksi jual beli upal,” ujarnya, Senin (06/01/2020).

Setelah petugas menyelidiki laporan tersebut, pada tanggal 17 Desember 2020 ternyata benar adanya jual beli uang palsu, dan mengamankan MY yang kedapatan saat itu sedang melakukan transaksi jual beli uang Dollar Amerika dengan seseorang dari Jakarta yang belum diketahui identitasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku uang Dollar palsu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial ST warga Solo Jawa Tengah, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peran dari pelaku ini hanya menjualkan  dan rencanannya pelaku akan mengedarkan uang palsu dengan nilai satu lembar dolar seharga Rp. 8000 yang didapat dari temannya yang berstatus DPO,” tambahnya.

“Dari tangan pelaku didapatkan uang pecahan 100 Dolar, jika dihitung secara rupiahan kisaran 1 Milyar,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 tas warna hitam, berisi 1000 lembar uang Dolar Amerika dengan pecahan 100  Dolar.

Adapan pasal yang disangkakan terhadap pelaku MY dengan pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.