Pengembang The Suns Garden Langgar Peraturan Bupati Sidoarjo

oleh -91 Dilihat
oleh
Bangunan taman ditanami pepohonan sebangsa palem letaknya di tepi jalan yang dipersoalkan warga sekitar.

Tak Mengindahkan GSJ dan GSP

SIDOARJO, PETISI.CO – Dibangunnya taman menyerupai trotoar yang ditanami pepohonan di kawasan hunian komersial dipersoalkan warga, karena berada di tepi jalan umum.

Itulah taman yang ditanami sejumlah pohon sebangsa palem yang dibangun pihak pengembang perumahan The Suns Garden berlokasi di Desa Sumberrejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Hadi Martono, salah seorang warga Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo menilai, bangunan taman yang ditanami beberapa pohon itu terlalu berdekatan dengan badan jalan umum notabene jalan kabupaten.

“Seandainya pohon-pohon itu tumbuh dan berkembang di kemudian hari, dahan pelepahnya bakal menjorok ke badan jalan. Kondisi ini tentu akan membahayakan para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor,” ucapnya pada Petisi.co, Kamis (22/11/2018).

Ditambahkan, penempatan taman ditanami pepohonan di tepi jalan itu menunjukkan bila kinerja pihak pengembang yang tidak profesional, terbilang melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo (Perbup) nomor 30/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pihak pengembang terkesan mengerjakan bangunan taman itu asal jadi, tanpa memperhatikan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). Jika mengacu pada Perbup nomor 30/2012 tentang IMB pasal 8, dikatakan mendirikan bangunan di tepi jalan diwajibkan membangun drainase atau saluran pada pembatas pagar bagian depan, belakang dan samping persil tersebut yang mengarah ke saluran eksisting,” tandas pria berkacamata yang juga anggota LSM PARI Jakarta Korwil Jatim ini.

Ketika akan menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo, Sigit Setyawan untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, dikatakan dirinya tidak berada di tempat.(wachid)

No More Posts Available.

No more pages to load.