Penggelapan Uang Nasabah Bank Prima Rp 5 Miliar, Saksi Sebut Perintah Direktur

oleh -94 Dilihat
oleh
Terdakwa Agustinus Tranggono (rompi merah) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Agustinus Tranggono kembali diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2020), dalam perkara penggelapan uang nasabah Bank Prima Master senilai Rp 5 miliar.

Anik Puspita Ningsih, Kepala Kas salah satu cabang Bank Prima Master, saat menjadi saksi menerangkan apa yang dilakukan. Terkait kelengkapan syarat atas dugaan penggelapan ini, merupakan perintah terdakwa selaku mantan Direktur Komersial Bank Prima Master.

“Semua atas perintah pak Agustinus yang saat itu menjabat sebagai salah satu direksi. Saya tidak berani menolak karena saya hanya bawahannya,” terang saksi Anik

Dia mengatakan  menandatangani blanko kelengkapan berkas saat disodori oleh Ana Dwi Putri Sari, sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master, Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.

Saksi Anik Puspita Ningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya melakukan karena mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan saya percaya terhadap Ana karena sebelum-sebelumnya juga tidak ada masalah. Terlebih Ana mengatakan bahwa perintah Direktur Komersial,” ujar wanita yang sudah 20 tahun bekerja di Bank Prima Master.

Saksi Anik juga mengatakan setelah kasus ini mencuat, bank sempat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hakim Anggota Dede Suryaman, sempat mempertanyakan pertanggung jawaban saksi selaku Kepala Kas.

“Harusnya saudari jangan langsung percaya kepada Ana apalagi Ana masih bawahan saudari. Seharusnya dikroscek terlebih dahulu,” saran hakim.

Saksi mengatakan, dirinya mengetahui antara terdakwa dan Yudo ada pinjam meminjam. “Ada bukti mutasi-mutasi yang ada, terkait perjanjian antara kedua belah pihak, saya selaku bawahan pak Agus tidak terlalu menggali lebih jauh,” jelas saksi.

Mendengar pernyataan saksi, hakim sempat curiga apakah antara terdakwa Agustinus dengan Yudo ini ada kesepakatan.

“Saya sekarang paham  lantaran saudari sudah menjelaskan hubungan  kedua belah pihak, dengan adanya hubungan antara terdakwa dan Yudo baik, maka saudari mempercayainya. Sehingga tidak mempermasalahkan cek yang disodorkan oleh Ana,” tegas Hakim Dede.

Saksi menambahkan, bahwa dirinya mengetahui ada bunga sebesar 5 persen yang diberikan bank Prima yang menurutnya hal itu diluar ketentuan.

Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master, Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.

Sidang sebelumnya, saksi Ana Dwi Putri Sari selaku Customer Service (CS) mengungkapkan, uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp 5 miliar. Ditransfer dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono.

Yaitu senilai Rp 3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp 2 miliar pada 17 April 2018. Saksi juga mengatakan bahwa dia diperintah oleh terdakwa. “Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucap dia.

Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), karena tanpa sepengetahuan nasabah.

“Pada saat itu pak Agustinus mengatakan, sudahlah jangan khawatir saya yang bertanggung jawab. Jadi saya percaya, dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak. Saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini. Saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus,” terang Ana.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.