SURABAYA, PETISI.CO – MS (48) warga Jalan Kedung Klinter Surabaya harus berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya yang memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (9/9) sore pukul 17.00 WIB. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Karang Pilang menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan sebelumnya.
Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang terduga penyalahgunaan narkotika di Jalan Kedung Klinter diamankan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan saku celana pendek sebelah kiri dengan seberat 0,98 gram.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Sudarmanto melalui Kanitreskrim Iptu Irwan Nugroho menjelaskan, pelaku memang sudah lama menjadi target operasi narkotika jenis sabu.
“Usia pelaku yang sudah paruh baya terkenal licin dalam mengelabui petugas,” kata Irwan.
Saat diinterogasi, tersangka mendapatkan barang haram jenis sabu dengan cara membeli dari sesorang berinisal IR warga Jalan Plemahan 8. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran dan IR masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Guna pengembangan dan penyelidikan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang,” tambahnnya. (rif)