Pengungkapan Kejahatan Narkoba, Curanmor dan Ilegal Loging Dibeber Polres Sijunjung

oleh -101 Dilihat
oleh
AKBP Driharto SIK Kapolres saat Konferensi Pers.

SIJUNJUNG, PETISI.CO –  Keberhasilan Polres Sijunjung  mengungkap kejahatan Narkoba, Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) dan Ilegal loging, digelar Polres Sijunjung Polda Sumbar, Senin (10/02/2020).

AKBP Driharto SIK Kapolres menyampaikan, kurun waktu Januari dan medio Pebruari 2020, Polres Sijunjung berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan bermotor di dua TKP, yaitu Besmen RSUD Sijunjung diamankan Peri Aryadi (37),  warga  Muara Rupit Rt 01 Kecamatan Rupit Sumsel, karena saat mau ditangkap melawan petugas, dihadiahi timah panas di betis kakinya.

Dari tangan tersangka, diamankan 3 motor, 1 Unit Honda Supra X 125, BA 3000 DJ, 2 Unit Honda Beat Hitam tanpa Plat Nomor, serta Kunci T.  Satu motor sudah diserahkan ke Polres Bukit Tinggi.

Berikutnya TKP  Jorong Padang Kapeh Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan mengamankan 3 tersangka pencurian ranmor roda empat, Ade S (32), warga Jorong Kepala Koto, Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Fedri GWR (19), alamat sama dengan Ade, Irfan S (25) Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk Kupitan.

Juga diamankan Mitsubishi L300 BA 9906 KP serta kunci Y dan T ditangkap oleh Kanit Reskrim Ipda Azhamu Swaril SH saat terjadi laka lantas dari laporan masyarakat dan Polresta Solok disamping mencuri mobil pelaku dari hasil pengembangan  3 tersangka mencuri 8 unit sepeda motor 4 unit diserahkan ke Polres Sawah Lunto.

Narkoba dua  kasus, (17/01) ditangkap pelaku Ego W (32), warga Pasar Sijunjung Kecamatan Sijunjung, Zulf (39), warga Kandang Harimau Sijunjung, Yusr (31) warga Koto Bene Nagari Aie Angek disita barang bukti  Narkotika Jenis Sabu 14 plastik kecil dan sedang. (24/01) ditangkap pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Novel AS (28) warga Jorong Kampung Berlian Nagari Sijunjung dari tangannya diamankan 4 plastik berisi Kristal bening Jenis Sabu,1 gulungan kertas berisi kristal bening sabu, Ilegal loging (10, 13,14/01).

(10/01) diamankan truk Mitsubishi Canter D 9292VC tersangka Asril mengangkut kayu hutan 8,63 M3 tanpa dokumen, BA 8027 QO tersangka Afrizal Udin mengangkut kayu hutan 8,34 M3 tanpa dokumen, BA 8313 JU tersangka Ali Anrino  mengankut kayu hutan 7,69 M3 tanpa dokumen, (13/01) diamankan Truk toyota Dyna BA 9046 JP  1 orang tersangka Iswandi dan 1 orang saksi Akhirudin mengangkut kayu hutan lebih kurang 5 M3 tanpa dokumen sah

(14/01) diwilayah hukum Polsek Kamang Baru reskrim Polres mengamankan truk Mitsubishi Fuso bermuatan kayu sebanyak kurang lebih 1315 batang kayu olahan setara 22,9874 M3 tanpa dokumen tersangka Rikky AP Sopir, Busriman (penjual) Kardonal (Pembeli)

“Saya himbau kepada masyarakat apabila memarkir kendaraan harus dikunci ganda biar lebih aman, untuk kayu mengangkut kayu hutan harus dilengkapi dokumen seperti diatur dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, untuk Narkoba masyarakat harus berperang dengan SAY NO DRUG” ujar Kapolres Putra Malang Jatim ini.(gus)