Penipu Bermodus Trading Bitcoin Diganjar 10 Bulan Penjara

oleh -82 Dilihat
oleh
Terdakwa Danny Garilbaldi.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa perkara penipuan bermodus trading Bitcoin, Danny Garilbaldi, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, Kamis (30/4/2020). Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim Dwi Purwadi, menyatakan terdakwa Danny Garilbaldi melakukan tindak pidana penipuan, terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” kata hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Dijelaskan dalam surat dakwaa JPU, kasus ini berawal Pada Agustus 2017. Korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi. Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan.

Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa, dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang. Dan dapat diambil sewaktu-waktu.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Aqva Angelita kemudian bertemu dengan terdakwa di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5.

Jaksa Damang menerangkan, tahap pertama Aqva Anggelita disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.

Pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa Danny mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui acount LUNO. Setelah beberapa kali transfer, ternyata Aqva Anggelita tidak pernah diberitahu terdakwa mengenai transaksi maupun keuntungannya.

Saat dicek, ternyata di account LUNO dana milik terdakwa Danny Garibaldi pada tanggal 23 Juni 2017 untuk trading hanya ada Rp 2.099.999, dan tanggal 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO sisa modalnya sesuai data di PT Indodex tidak ada.

Padahal terdakwa pernah menerangkan pada Aqva Anggelita, hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin sebesar Rp 215.825.000.

Keuntungan tersebut tidak diberitahukan semuanya kepada Aqva Anggelita. Keuntungan yang diterima hanya Rp 5.146.500 pada 9 Nopember 2017 dan Rp 6.346.500 pada tanggal 5 Desember 2017.

Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita pada Desember 2017 hingga Pebruari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa. Kali ini disuruh terdakwa ke nomor rekening atas nama ibunya, yakni Margaret Yvone Mambo sebesar Rp 159.0000.0000.

Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX tersebut, ternyata oleh terdakwa malah dipakai Rp 12.499.000 untuk membeli HP merk Samsung. Yang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000.

Oleh terdakwa Danny Garibaldi diterangkan kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan Bitcoin. Namun setelah dicek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin. Ternyata dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita adalah uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.