SURABAYA, PETISI.CO – Danny Garilbaldi terdakwa penipuan dengan modus trading Bitcoin, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/4/2020).
Dalam surat tuntuntan, Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa Danny Garilbaldi bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Damang Anubowo meminta majelis hakim menghukum Danny penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” ucap Dwi Winarko sembari menutup persidangan.
Diketahui, pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi. Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan.
Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang, serta dapat diambil sewaktu-waktu.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian bertemu terdakwa Danny Garibaldi di Restaurant Marugame Udon, Tunjungan Plaza 3 Lantai 5. Tahap pertama korban disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.
Pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa mentransfer dana Rp 39.152.208 melalui account LUNO. Setelah beberapa kali transfer via account LUNO, ternyata Aqva Anggelita tidak pernah diberitahu oleh terdakwa mengenai transaksi maupun keuntungannya.
Saat di cek, ternyata di account LUNO dana milik terdakwa Danny Garibaldi pada 23 Juni 2017 untuk trading hanya ada Rp 2.099.999, dan pada 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO, sisa modalnya sesuai data di PT Indodex tidak ada.
Padahal terdakwa Danny Garibaldi pernah menerangkan pada Aqva Anggelita, hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin sebesar Rp 215.825.000. Keuntungan tersebut tidak diberitahukan semuanya kepada Aqva Anggelita.
Keuntungan yang diterima oleh Aqva Anggelita hanya Rp 5.146.500 pada 9 Nopember 2017 dan Rp 6.346.500 pada tanggal 5 Desember 2017.
Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita kemudian pada Desember 2017 hingga Pebruari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa. Kali ini disuruh transfer ke nomor rekening atas nama ibu terdakwa, yakni Margaret Yvone Mambo sebesar Rp 159.000.000.
Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX tersebut, ternyata oleh terdakwa Denny Garibaldi malah dipakai Rp 12.499.000, untuk membeli HP merk Samsung. Uang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan trading Bitcoin, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000.
Oleh terdakwa Danny Garibaldi diterangkan kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan Bitcoin. Namun setelah dicek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin. Sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita adalah merupakan uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri. (pri)