Penipuan Pengurusan Program PTSL, Kasun Dilaporkan Polisi

oleh -122 Dilihat
oleh
Imron saat melapor ke Polres Jember.

JEMBER, PETISI.COPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Ahmad Imron Rosadi terpaksa melapor ke Polres Jember lantaran merasa ditipu Kepala Dusun (Kasun) Wirowongso, Desa Wirowongso, Ajung, Jember saat membuat sertifikat program PTSL, Senin (27/7/2020).

Semula, Holili ayah Imron diminta KK dan KTP oleh Idris, Kasun Wirowongso, untuk proses pembuatan sertifikat program PTSL. Proses yang tak kunjung selesai membuat Imron beberapa kali menanyakan ke Idris.

“Tanggal 11 Juli 2020 kemarin, saya tanya ke Idris, katanya sudah selesai. Sebetulnya, sertifikatnya terbit tahun 2018 tapi baru diberikan 11 Juli 2020 kemaren. Dan anehnya, sertifikat atas nama Moch. Taufiq Hidayat,” ungkap Imron kepada wartawan.

Selanjutnya untuk membuktikan tanah tersebut milik Holili, Imron mengajak Idris ke rumah saudara bapaknya. Di depan Idris, Imron menanyakan status tanah tersebut dan dijelaskan bahwa mendiang kakek Imron mewariskan tanah tersebut kepada Holili.

“Akhirnya Idris bingung kenapa bisa muncul nama Taufiq sebab sudah sama-sama tahu bila tanah tersebut haknya Holili. Kemudian saya tanya ke Idris, sertifikat itu bagaimana dan kalau nebus saya harus bayar berapa sebab saya tidak punya uang,” ujarnya.

Imron mengaku beberapa kali melakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan dan Taufiq bersikukuh tidak mengakui kalau mengajukan PTSL tapi di sertifikat hasil program PTSL itu tertera jelas nama Moch. Taufiq Hidayat.

Sebagai pewaris sah, Imron berharap tanah itu kembali sebagaimana amanah mendiang kakeknya yakni diwariskan kepada Holili. “Luas tanah sekitar 800 persegi di Dusun Wirowongso,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.