Penjaga Warkop Sidoarjo Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -118 Dilihat
oleh
Barang bukti yang disita dan kedua tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – AR (48), pria paruh baya bekerja sebagai penjaga warkop asal Senduri, Balongbendo, Sidoarjo,  serta rekannya AJ (21), warga Senduri, Sidoarjo, diamankan Satresnarkoba Polrestabes, Surabaya,  Selasa (15/02/22) sekira pukul 18.30 Wib karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku berhasil diamankan, saat penggeledahan dalam rumahnya petugas menemukan barang bukti serbuk kristal sebanyak 14 poket seberat 4,14 gram yang telah dibungkus permen dalam cangkir, serta menemukan Pil dobel LL sebanyak 50 butir yang disembunyikan dalam jaket warna hitam yang tergantung di ruang tamu.

“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram dari PR, pelaku lain dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem ranjau di depan MCD Geluran dengan harga Rp 11 juta, sisanya dicicil oleh pelaku,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri Polrestabes Surabaya.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan bukti lain berupa, 5 poket plastik klip berisi Pil LL dengan jumlah total 50 butir pil, 1 buah botol permen, 2 timbangan digital, tas warna biru merah, 1 jaket warna hitam, HP, uang Rp. 900.000, dan 2 bendel plastik klip.

“Pelaku mengaku sudah membeli sabu ke PR sudah 4 kali sedangkan membeli pil LL baru sekali,” pungkasnya.

“Saat ini anggota kami masih mengembangkan kasus ini,” tutup Daniel.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 196 Subs. Pasal 197 UU.RI nomor 36 tentang Kesehatan.(rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.