SIDOARJO, PETISI.CO – Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo telah meringkus seorang S.E (22), yang menjual obat-obatan terlarang jenis koplo logo LL. Tersangka SE, adalah penjual bakso ditangkap anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin di warung bakso Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/12) malam.
Pada awalnya anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis pil LL di warung penjual bakso Si Doel Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar saat itu terdapat pembeli pil logo LL di warung tersebut dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pembeli maupun terhadap penjualnya.
Dari tangan SE ditemukan barang bukti berupa, rokok Marlboro berisi 9 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir pil LL, 3 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir Pil LL, uang pecahan ribuan total Rp. 400.000 yang diduga hasil penjualan.
Selanjutnya pembeli maupun penjual/ pengedar Pil LL berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin guna dilakukan proses penyidikan. (ari)