Penunjukkan Plt Kepala Sekolah Kota Batu Disoroti NGO

oleh -125 Dilihat
oleh
Ketua NGO, YUA Jatim, Alex Yudawan, sembari menunjukkan suratnya

Batu, petisi.co – Demi terwujudnya kualitas pendidikan yang bermutu dan berkualitas tinggi, maka terkait seputar dunia pendidikan yang saat ini menjadi perbincangan hangat di Kota Batu.

Ihwalnya hal itu diduga ada Abuse of Power merupakan suatu tindakan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau penguasa dengan kepentingan tertentu.

Artinya, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok atau korporasi, dimana tindakan tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, kekuasaan yang tidak terkendali akan menjadi semakin sewenang-wenang dan pada akhirnya berujung pada penyimpangan.

Ketua NGO (Non Government Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan menyampaikan bahwa, berdasarkan surat Nomor: 025/YUA.PJT/DP/KB/I/2025. Hal: Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kota Batu.

“Surat itu sudah saya sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Ketua komisi C DPRD Kota Batu, Inspektorat Kota Batu, dan Dinas Pendidikan Kota Batu,” ucap Alex, Rabu (22/1/2025).

Alasannya, lanjut Alex, makin besar kekuasaan makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi, wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai kekuasaan pribadi.

“Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi, akibatnya pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai wewenang yang diperuntukkan baginya secara pribadi/golongan/atau kelompok,” lanjutnya.

Patut diduga didalam Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah pada Satdik Pemda Kota Batu, bertentangan dengan PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40/2021 dan SE DIRJEN GTK Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis sebagai berikut:

– Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satdik, organisasi pendidik dan/atau komunitas pendidikan.

– Penunjukkan guru sebagai PLTKS dengan masa penugasan paling lama 6 (enam) bulan.

– Masa tugas PLTKS dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali atau paling lama 6 (enam) bulan berikutnya.

Permasalahan tersebut kami sampaikan, karena perbuatan pejabat atau penguasa tersebut diduga sangat bertentangan/melawan hukum, berdasarkan:

– Pasal 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014.

– Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

– Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421, 424 dan 425.

“Saya harapkan agar semua pihak yang berwenang segera memeriksa, mengklarifikasi permasalahan tersebut di atas,” tukas Alex.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chory, saat dikonfirmasi melalui WA (WhatsApp) nya ditanya masalah surat yang sudah disampaikan oleh YUA Jatim, ke Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa, suratnya barusan diterima.

Diketahui, Ketua PGRI Kota Batu, Yudho Suwintoro, SPd, melalui Sekretarisnya, Budi Prasetyo SPd, saat dikonfirmasi terkait Kepala SMP di Kota Batu apakah masih ada yang Plt ia menjawab, sementara ini di jenjang SMP masih ada satu sekolah, yakni SMP Negeri 07 yang masih ditugaskan Plt.

“Kepala Sekolah yang diisi dan/atau dirangkap oleh Kepala Sekolah dari sekolah lain, sambil menunggu mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah Definitif,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.