Penyaluran BLT Jember dari Dana Desa untuk Warga Miskin yang Belum Pernah Terima Bantuan

oleh -279 Dilihat
oleh
Video conference bupati dengan camat dan kepala desa se Kabupaten Jember.

JEMBER, PETISI.COBagi warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini akan menerima bantuan melalui dana desa.

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, menggelar video conference dengan camat dan kepala desa se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa di pendopo Wahyawibawagraha, Senin (20/4/2020).

Bupati memberikan arahan terkait mekanisme penyaluran bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mengacu pada Perpu No 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka Covid-19.

“Di situ disebutkan, bahwa dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa masing-masing, juga keluarga miskin terdampak,” terang bupati.

Bagi keluarga miskin, yang sebelum wabah Covid-19 belum pernah menerima bantuan apapun dari pusat dan daerah, maka dapat menerima bantuan itu.

“Masyarakat miskin dan keluarga terdampak Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintahan desa, tetapi juga pemerintah kabupaten. Kerjasama ini perlu kerjasama lebih dari sebelumnya,” tegas bupati.

Sasaran penerima bantuan, lanjut bupati, tidak boleh over load. Untuk itu diperlukan strategi yang dilaksanakan bersama-sama.

Di Jember, terang bupati, lebih kurang ada 920 ribu jiwa dan 307 ribu kepala keluarga miskin. Belum semuanya menerima bantuan, baik PKH dan BLT.

Pemkab perlu menyiapkan data, dengan dua jenis. Yaitu data keluarga terdampak Covid-19 dan keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan.

“Hasil pendataan kelompok dilakukan dengan musdes untuk membahas sasaran calon penerima bantuan dengan dana desa,” terangnya.

Bupati meminta hasil musdes, agar warga penerima didata secara detail dan lengkap, kemudian diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan dan surat keputusan bupati. Pendataan itu diperlukan data KTP dan KK, untuk memastikan NIK aktif dan untuk database.

Di samping itu, Plt. Kadispemasdes, Edy Budi Susilo, MSi, menyampaikan, secara khusus yang harus dilakukan yaitu membuat mekanisme penganggaran dengan musdes.

“Segera dimusdeskan, supaya pelaksanaan cepat dilakukan. Musdes diberitaacarakan dan maka mekanisme ini akan digunakan untuk pencairan,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.